7 Ijin Usaha Perhotelan
Konsultanhotel.id merangkum perizinan untuk bisnis menjalankan bisnis hotel, pastikan mengurus perizinan yang dibutuhkan sebagai berikut.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan dokumen yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Dokumen ini bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha. NPWP menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Jika belum memilikinya, maka bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Hanya perlu registrasi dan mengikuti instruksi yang ada.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik skala usahanya mikro, kecil, maupun menengah, apalagi besar. Dokumen ini menjadi induk dari perizinan berusaha, karena dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Pengurusan NIB ini sangat mudah dan praktis, karena Anda hanya perlu melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS). Untuk bisa mengantongi NIB, terdapat dua tahapan yang harus dilakukan Anda, yakni:
3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Untuk bisa mengakses sistem OSS, yang harus dimiiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.
Masuk ke laman https://oss.go.id.
Pilih DAFTAR.
Pilih Skala Usaha .
Pilih Jenis Pelaku Usaha.
Lengkapi Formulir Pendaftaran.
Cek email dan klik tombol Aktivasi.
Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan Anda memiliki hak akses ke sistem tersebut. Anda dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah memiliki akun OSS, sudah bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.
Buka situs website https://oss.go.id/.
Pilih MASUK.
Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
Lengkapi Data Pelaku Usaha.
Lengkapi Data Bidang Usaha.
Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
Periksa Daftar Produk/Jasa.
Periksa Data Usaha.
Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
Periksa Draf Perizinan Berusaha.
Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
Panduan mengisi formulir NIB dapat Anda lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.
5. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Untuk beberapa jenis bisnis penginapan dan hotel, terutama yang tingkat resikonya rendah, dalam mengoperasionalkan bisnisnya wajib menerapkan standar K3L. Sertifikat K3L menunjukkan bahwa sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di suatu tempat kerja sudah memadai. Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.
6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Setiap pelaku usaha yang menjalan bisnis di sektor pariwisata, diwajibkan untuk mengantongi TDUP. Untuk mengurus TDUP, Anda dapat melakukannya secara online melalui sistem OSS dengan persyaratan sebagai berikut.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila telah terjadi berubah.
NPWP.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
7. Sertifikat Laik Sehat
Setiap usaha di sektor pariwisata harus dilengkapi dengan Sertifikat Laik Sehat sebagai bukti tertulis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Dokumen ini menerangkan bahwa akomodasi berupa penginapan atau hotel tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat ini, yaitu:
https://www.konsultanhotel.id dapat selalu mendampingi anda para pengusaha perhotelan untuk selalu meraih kesuksesan dalam bisnis.
-
Previous Post
8 Alasan internet sangat dibutuhkan oleh tamu di hotel
-
Next Post
8 Alasan memilih hotel budget